Negara-negara Pesisir Pantai Pasifik Berhak Tuntut Kompensasi kepada Pemerintah Jepang Soal Pelepasan Air Limbah Nuklir

2023-08-26 19:06:45  

Pada beberapa hari terakhir, khususnya setelah pemerintah Jepang resmi memulai pelepasan air limbah nuklir Fukushima ke laut, negara-negara pesisir pantai Pasifik telah berbondong-bondong angkat suara mengecam tingkah laku Jepang yang tidak bertanggung jawab. Bagi Negara-negara Kepulauan Pasifik (PICs) seperti Kepulauan Marshall yang pernah menimpa polusi nuklir, sepak terjang Jepang tersebut sudah langsung mengingatkannya pada memori kelam pada masa lampau. Para ahli menunjukkan, negara-negara pesisir pantai Pasifik semestinya bukanlah pihak yang harus membayar atas tindakan yang sangat egois pemerintah Jepang. Mereka berhak mengajukan tuntutan ganti rugi atas pembuangan air limbah radioaktif oleh pemerintah Jepang.

Kepulauan Marshall terletak di bagian tengah Samudera Pasifik. Pasca Perang Dunia II, kepulauan ini dijadikan tempat uji coba senjata nuklir oleh Amerika Serikat, dan sejak itu sudah penuh menderita dari paparan radiasi. Sungguh naas banget, luka lamanya belum sembuh sudah terkena luka yang baru. Dua tahun yang lalu, ketika pemerintah Jepang mengumumkan rencananya untuk melepaskan air limbah nuklir ke laut, Negara-negara Kepulauan Pasifik langsung menyatakan penentangan dan mengkritik rencana tersebut akan mengakibatkan pelukaan yang lain lagi terhadap mereka. Kepulauan Marshall sudah berulang kali meminta Jepang mencari solusi lain dan menunaikan kewajibannya melindungi lingkungan maritim, dan tidak boleh terus menjadikan Pasifik sebagai tempat sampah nuklir.

Seperti apa yang diketahui umum bahwa PLTN Fukushima pernah mengalami insiden nuklir tingkat tertinggi yang menghasilkan air limbah terkontaminasi nuklir seberat 1,3 juta ton. Bahkan Jepang pun mengakui hampir 70 persen air limbah nuklir tidak mencapai standar untuk dilepaskan ke laut walaupun sudah diproses dengan sistem ALPS. Materi-materi radioaktif yang sangat berbahaya tersebut akan terbawa arus samudera dan tersebar ke seluruh dunia sehingga akan mengakibatkan konsekuensi yang sulit diprediksi. Jepang yang ingin menghemat uangnya sendiri telah mendorong risiko polusi nuklirnya kepada seluruh dunia dan harus memikul tanggung jawab memberikan kompensasi lintas batas.

Pemerintah Jepang selalu melabelkan dirinya sebagai negara yang mengelola martim dengan berbasis tata hukum. Akan tetapi justru negeri itulah yang secara nekat dan paksa membuang air limbahnya ke laut, sehingga telah menginjak-inak semangat tata hukum, dan terungkaplah wajah munafiknya dalam melaksanakan apa yang disebut sebagai ide  perlindungan maritim. Jepang yang secara nekat melepaskan air limbah ke laut sudah secara langsung menempatkan dirinya di kursi terdakwa internasional. Apa yang akan dihadapinya adalah kecaman negara-negara pesisir pantai Pasifik serta pengusutan pertanggungjawaban dan penuntutan kompesasi mancanegara, sekaligus peradilan sejarah atas kejahatannya.