Tiongkok Keluarkan Dokumen Pendirian Tiongkok Seputar Penyelesaian Konflik Palestina dan Israel

2023-11-30 11:08:00  

Konflik Palestina dan Israel putaran kali ini telah menewaskan sejumlah besar korban warga sipil, dan telah mengakibatkan bencana kemanusiaan yang serius, hal tersebut telah mengundang perhatian besar masyarakat internasional. Presiden Tiongkok Xi Jinping telah berkali-kali memaparkan prinsip dan pendirian Tiongkok seputar situasi Palestina-Israel dewasa ini, dan menekankan untuk segera melakukan gencatan senjata, menjamin kelancaran dan keamanan jalur bantuan kemanusiaan, serta mencegah eskalasi konflik, sedangkan solusi yang paling mendasar adalah melaksanakan “Solusi Dua Negara”, mengumpulkan kesepahaman internasional untuk mendorong perdamaian, dan mendorong masalah Palestina segera diselesaikan secara komprehensif, adil dan permanen.


Berdasarkan Piagam PBB, Dewan Keamanan PBB memikul tanggung jawab utama untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional, dan harus mengembangkan peranan konstruktif dan positifnya dalam masalah Palestina-Israel. Berkenaan dengan itu, Tiongkok memberikan anjuran sebagai berikut:

1. Gencatan senjata secara menyeluruh. Berbagai pihak yang terlibat dalam konflik hendaknya bersungguh-sungguh melaksanakan resolusi Majelis Umum PBB dan DK PBB, segera melakukan gencatan senjata kemanusiaan yang berjangka panjang dan konsisten. DK PBB hendaknya menanggapi imbauan masyarakat internasional atas dasar resolusi no.2712, menegaskan tuntutan gencatan senjata menyeluruh, mendorong peredaan konflik, dan segera mewujudkan peredaan situasi.

2. Melindungi warga sipil dengan sungguh-sungguh. Resolusi DK PBB dengan jelas menuntut berbagai pihak untuk menaati kewajiban hukum kemanusiaan internasional, dan melindungi warga sipil. Hendaknya segera menghentikan semua serangan kekerasan dan tindakan pelanggaran hukum kemanusiaan internasional yang ditujukan pada warga sipil, dan mencegah penyerangan terhadap fasilitas sipil. DK PBB hendaknya lebih lanjut menyampaikan sinyal yang jelas, menentang pemindahan warga Palestina secara paksa, mencegah warga Palestina menjadi tuna wisma, dan mengimbau secepatnya membebaskan semua tahanan sipil dan sandera. 

3. Menjamin bantuan kemanusiaan. Berdasarkan resolusi DK PBB, berbagai pihak hendaknya mencegah perampasan material dan layanan yang diperlukan bagi kehidupan warga di daerah Gaza, serta membuka jalur bantuan kemanusiaan agar dapat menyediakan akses bantuan kemanusiaan dengan cepat, aman, lancar dan konsisten, untuk mencegah terjadinya bencana kemanusiaan yang lebih serius.


4. Meningkatkan mediasi diplomatik. DK PBB hendaknya mengembangkan peranan mediasi yang diberikan oleh Piagam PBB, menuntut berbagai pihak yang terlibat dalam konflik untuk menahan diri, mencegah eskalasi konflik, serta memelihara perdamaian dan kestabilan kawasan Timur Tengah. DK PBB hendaknya menghargai peranan negara kawasan dan organisasi regional, mendukung upaya mediasi yang dilakukan Sekretaris Jenderal PBB dan Sekretariat PBB, mendukung pendirian objektif dan adil yang dijunjung oleh negara-negara berpengaruh, bersama mengembangkan peranan konstruktif demi pendorongan peredaan krisis.


5. Mengupayakan penyelesaian politik. Berdasarkan resolusi DK PBB dan kesepahaman terkait internasional, jalan keluar mendasar penyelesaian masalah Palestina adalah melaksanakan “Solusi Dua Negara”, memulihkan hak sah bangsa Palestina, mendirikan negara Palestina yang berdaulat atas dasar perbatasan 1967 dan dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota berdasarkan perbatasan tahun 1967. DK PBB hendaknya mendorong penghidupan kembali “Solusi Dua Negara”, dan di bawah pimpinan PBB, secepat mungkin mengadakan konferensi perdamaian internasional yang berskala lebih besar, lebih berotoritas dan lebih efektif, menyusun jadwal dan peta jalan konkret pelaksanaan “Solusi Dua Negara”, serta mendorong penyelesaian masalah Palestina secara komprehensif, adil dan permanen. Rencana apa pun yang berkaitan dengan masa depan Gaza seharusnya menghormati keinginan dan kebebasan rakyat Palestina dalam memilih. Pemaksaan sekali-kali tidak boleh dilakukan dalam hal ini.