Perwakilan pemerintah Republik Rakyat Tiongkok dan Republik Singapura, Kamis hari ini (25/1) di Beijing menandatangani “Perjanjian antara Pemerintah Tiongkok dan Pemerintah Singapura tentang Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Biasa”. Persetujuan ini akan berlaku mulai tanggal 9 Februari 2024, tepat satu hari sebelum Tahun Baru Imlek 2024. Pada saat itu, pemegang paspor biasa dari kedua pihak dapat memasuki wilayah negara satu sama lain tanpa visa untuk urusan pribadi seperti pariwisata, kunjungan keluarga maupun bisnis untuk jangka waktu tidak lebih dari 30 hari. Apabila untuk keperluan pekerjaan, peliputan berita atau kegiatan lainnya yang memerlukan izin, dan tinggal lebih dari 30 hari, pemegang paspor harus mengurus visa yang sesuai sebelum memasuki wilayah negara satu sama lain.