Kemenlu Tiongkok Kritik Pernyataan AS Seputar Pasal ke-23 UU Dasar Hong Kong

2024-03-02 09:55:31  

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok Mao Ning dalam jumpa pers Jumat kemarin (1/3) menyatakan, Amerika Serikat (AS) telah memberlakukan sejumlah besar hukum untuk melindungi keamanan negara, namun melakukan pencorengan terhadap Pasal ke-23 UU Dasar Hong Kong. Tingkah laku AS tersebut adalah manipulasi politik terang-terangan dan standar ganda yang munafik.

Ada wartawan bertanya, juru bicara Departemen Luar Negeri AS dalam sebuah pernyataannya mengatakan tengah dengan cermat mengikuti dampak Pasal ke-23 UUD Hong Kong terhadap warga negara AS beserta investasi dan perusahaan AS yang beroperasi di Hong Kong. Pasal ke-23 disebutnya akan memperkuat pemberlakuan UU Keamanan Nasional untuk Hong Kong serta memperlemah hak dan kebebasan warga Hong Kong, apa lagi telah merusak kerangka prinsip “satu negara dua sistem”. Mao Ning mengatakan, Tiongkok menyatakan sangat kecewa dan menentang tegas atas pernyataan AS tersebut.

“Penyusunan Pasal ke-23 UUD Hong Kong dilakukan untuk menutup celah keamanan nasional, sekaligus kewajiban konstitusional Daerah Administrasi Khusus Hong Kong dan tuntutan wajar untuk mewujudkan ketenteraman kekal dan implementasi secara mantap prinsip ‘satu negara dua sistem’ di Hong Kong. Pasal ke-23 disusun untuk menindak segelintir penjahat yang secara serius membahayakan keamanan nasional, di samping melindungi berbagai hak dan kebebasan yang dinikmati warga Hong Kong menurut UUD Hong Kong serta ketentuan-ketentuan dari berbagai konvensi internasional yang berlaku untuk Hong Kong. Investasi dan perusahaan modal asing di Hong Kong juga mendapat perlindungan setimpal. Aplikasi eksterateritorial dari Pasal ke-23 sama sekali sesuai dengan hukum internasional dan praktik universal yang dilakukan di berbagai negara dan daerah. Adapun definisi terkait ‘rahasia negara’ dan ‘intervensi eksternal’ dari pasal tersebut telah sepenuhnya mempertimbangkan keadaan riil Daerah Administrasi Khusus Hong Kong dan praktik yang lazimnya dilakukan di berbagai negara. Pendek kata, pasal itu sama sekali masuk akal, sah, dan tidak boleh dipermasalahkan.”

Mao Neing selanjutnya mengatakan, selama tiga tahun sejak penyusunan dan pemberlakuan UU Keamanan Nasional untuk Hong Kong, Daerah Administrasi Khusus ini telah mewujudkan transisi dari kekacauan menuju terkelola, di mana Hong Kong telah memperoleh kepercayaan masyarakat internasional. Setelah Pasal ke-23 diterima baik secara legislatif, pembangunan berkualitas tinggi dan keterbukaan bertaraf tinggi Hong Kong akan mendapat perlindungan yang lebih kuat, warga Hong Kong yang luas dan para investor internasional akan sama-sama mendapat manfaat.

Mao Ning pada akhirnya menegaskan, Hong Kong adalah Hong Kong Tiongkok, urusan Hong Kong semata-mata adalah urusan intern Tiongkok. Negara asing mana pun tidak berhak main tuding atau melakukan intervensi. Tiongkok mendesak AS menghormati kedaulatan Tiongkok, mematuhi hukum internasional serta patokan pokok hubungan internasional, segera berhenti mencampuri urusan Hong Kong, berhenti mencampuri urusan dalam negeri Tiongkok.