Kemenhan Tiongkok: Pernyataan Bersama AS, Jepang dan Filipina Putarbalikkan Fakta

2024-04-26 11:04:05  

Hari Kamis kemarin sore (25/4), Kepala Biro Penerangan Kementerian Pertahanan merangkap Jubir Kemenhan Tiongkok Wu Qian, memimpin konferensi pers dan menjawab pertanyaan wartawan.

Seorang wartawan mengatakan bahwa menurut laporan, baru-baru ini KTT tripartit AS, Jepang dan Filipina mengeluarkan pernyataan bersama, untuk menyampaikan “keprihatinan serius” atas situasi di Terumbu Karang Ren’ai Jiao, serta tindakan “berbahaya dan agresi” Tiongkok di Laut Tiongkok Selatan (LTS) dan Laut Timur. Mereka mendesak Tiongkok untuk mematuhi putusan arbitrase LTS, serta mengimbau penyelesaian masalah Taiwan melalui pendekatan damai. Wartawan menanyakan komentar pihak Tiongkok terkait hal tersebut.

Wu Qian mengatakan, pernyataan bersama AS, Jepang dan Filipina telah mengabaikan kenyataan, memutarbalikkan fakta, dan menuduh Tiongkok tanpa alasan, pihak Tiongkok menyatakan kekecewaan kerasnya dan menentang tegas hal tersebut.

Tiongkok mempunyai kedaulatan yang tak terbantahkan atas gugusan kepulauan di LTS serta perairan di sekitarnya, dan hal tersebut mempunyai dasar sejarah dan hukum yang cukup. Lingkup wilayah Filipina ditetapkan oleh serangkaian pakta dan perjanjian internasional antara lain “Perjanjian Perdamaian AS-Spanyol” yang ditandatangani pada tahun 1898, “Perjanjian AS dan Spanyol seputar Penyerahan Pulau-pulau Terluar Filipina” yang dicapai pada tahun 1900, serta “Perjanjian Penetapan Perbatasan antar Borneo Utara yang Diduduki Inggris dengan Filipina yang Diduduki AS”, Kepulauan Nansha atau Nanshaqundao dan Pulau Huangyan di perairan LTS tak pernah tercantum dalam wilayah Filipina, pihak Filipina sangat jelas pada hal tersebut.

Pulau Diaoyu serta pulau-pulau di sekitarnya sejak dahulu adalah wilayah Tiongkok, ditemukan, dinamai dan dieksploitasi terlebih dahulu oleh rakyat Tiongkok, dan sejak awal Dinasti Ming (13681644) sudah masuk ke dalam pengontrolan dan pengendalian pertahanan laut Tiongkok. Pihak Jepang mencuri Pulau Diaoyu dan pulau-pulau di sekitarnya dalam perang Tiongkok-Jepang (1894-1895). Berdasarkan beberapa dokumen hukum internasional antara lain Deklarasi Kairo dan Proklamasi Potsdam, Pulau Diaoyu sudah dikembalikan ke Tiongkok dalam konteks hukum internasional, dan hal tersebut sudah mendapat pengakuan umum internasional. Pihak Jepang yang ingin membuat masalah dalam isu kedaulatan Pulau Diaoyu tidak akan terwujud.

Apa yang disebut sebagai keputusan arbitrase LST sepenuhnya adalah sebuah kertas kosong. Keputusan tersebut telah melanggar prinsip “kesepakatan negara”, menangani kasus ini secara ultra vires dan membuahkan keputusan yang tidak sah, sehingga dengan serius melanggar Konvensi Hukum Laut PBB dan hukum internasional lainnya, dengan demikian, keputusan tersebut sudah barang tentu bersifat ilegal dan tidak berlaku, Tiongkok mutlak tidak akan menerima dan mengakui keputusan tersebut. Perlu ditambahkan, pihak AS mempunyai catatan buruk dalam masalah penerimaan keputusan arbitrase internasional. Pihak AS berkali-kali menolak keputusan arbitrase ilegal maupun legal. Sebelum menuduh orang lain, AS hendaknya melakukan introspeksi lebih dahulu.

Masalah Taiwan sepenuhnya adalah urusan dalam negeri Tiongkok, tidak boleh diintervensi oleh kekuatan eksternal mana pun. Pemerintah AS, Jepang dan Filipina sama-sama memberikan komitmen serius kepada Tiongkok seputar masalah Taiwan. Tiongkok menuntut negara-negara tersebut mematuhi komitmennya, segara menghentikan intervensinya terhadap urusan dalam negeri Tiongkok, serta berhenti merusak perdamaian dan kestabilan regional. Tentara Pembebasan Rakyat Tiongkok (PLA) akan selalu dengan tegas menjaga kedaulatan wilayah serta hak dan kepentingan maritim Tiongkok, dengan teguh memelihara perdamaian dan kestabilan regional.