Kementerian Luar Negeri Kuba pada hari Minggu kemarin (5/5) di situs resminya mengeluarkan pengumuman bahwa pemerintah Kuba memutuskan untuk menerapkan kebijakan bebas visa kunjungan bagi warga Tiongkok pemegang paspor biasa yang masuk dan transit di wilayah Kuba, serta tinggal kurang dari 90 hari.
Menurut pengumuman tersebut, keputusan tersebut bertujuan untuk meningkatkan perkembangan industri pariwisata dan memudahkan kunjungan turis, serta akan berkontribusi bagi pertukaran rakyat kedua negara.
Pengumuman tersebut juga menambahkan bahwa warga Tiongkok yang tinggal di Kuba lebih dari 90 hari harus mengajukan visa yang sesuai sejak tanggal masuk. Warga Tiongkok yang datang ke Kuba untuk bekerja, belajar, tinggal, dan melakukan reportase berita di Kuba harus mengajukan visa yang sesuai sebelum memasuki Kuba.