Tiongkok Uraikan Pendirian mengenai Masalah Taiwan

2024-05-11 13:09:13  

Pada tanggal 10 Mei 2024 malam, Direktur Departemen Urusan Amerika Utara dan Oseania Kementerian Luar Negeri Tiongkok Yang Tao, mengadakan briefing untuk memperjelas pendirian Tiongkok terhadap Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 2758.

Yang Tao menyatakan, beberapa waktu ini, AS sengaja mendistorsi dan menantang Resolusi nomor 2758 yang diluluskan Majelis Umum PBB pada tahun 1971 mengenai pemulihan kursi sah RRT di PBB dan pengusiran terhadap kelompok Chiang Kai-shek, menggembar-gemborkan isu “status Taiwan yang masih belum dipastiRkan”, serta mendukung partisipasi Taiwan dalam konferensi dan kegiatan PBB. Tiongkok menganggap perlu menguraikan asal usul Resolusi Nomor 2758 Majelis Umum PBB secara menyeluruh dan sistematis, untuk membenarkan kesalahan, serta meluruskan sumber dan keadaan. Kebohongan AS yang telah diulang seribu kali tak akan menjadi kenyataan.

Pertama, prinsip Satu Tiongkok sangat jelas, yaitu di dunia hanya ada satu Tiongkok, Taiwan adalah bagian dari Tiongkok, pemerintah RRT adalah pemerintah sah satu-satunya yang mewakili seluruh Tiongkok. Resolusi Nseomor 2758 Majelis Umum PBB sepenuhnya mencerminkan dan menegaskan prinsip Satu Tiongkok.

Pada tanggal 25 Oktober 1971, Sesi ke-26 Sidang Majelis Umum PBB dengan suara mayoritas mutlak menerima baik Resolusi Nomor 2758 yang tertulis dengan jelas, “memutuskan untuk memulihkan seluruh hak RRT, mengakui pemerintah RRT sebagai pemerintah sah satu-satunya yang wewakili Tiongkok di PBB, dan segera mengusir wakil Chiang Kai-shek dari kursi yang didudukinya secara illegal di PBB sertausir semua lembaga afiliasinya”. Resolusi tersebut secara bersih dan tuntas menyelesaikan masalah hak perwakilan seluruh Tiongkok termasuk Taiwan di PBB dari sisi politik, hukum dan prosedur, serta menegaskan bahwa di dunia hanya ada satu Tiongkok, Taiwan adalah bagian dari Tiongkok, bukan sebuah negara, menegaskan bahwa kursi Tiongkok di PBB hanya satu, pemerintah RRT adalah satu-satunya wakil yang sah, tidak ada
“dua Tiongkok” atau pun “satu Tiongkok satu Taiwan”.

Kedua, sistem PBB selalu menaati Resolusi Nomor 2758 Majelis Umum PBB, dan berpegang pada prinsip Satu Tiongkok dalam menangani masalah Taiwan. Sebagai bagian dari wilayah Tiongkok, Taiwan tidak mempunyai dasar, alasan atau hak apa pun untuk berpartisipasi dalam PBB dan organisasi internasional lainnya yang hanya dapat diikuti oleh negara-negara yang berdaulat.

Ketiga, komunitas internasional secara umum menaati Resolusi Nomor 2758 Majelis Umum PBB, dan menerapkan prinsip Satu Tiongkok secara penuh dan tepat. Resolusi Nomor 2758 Majelis Umum PBB adalah keputusan yang diambil Majelis Umum PBB, semua negara anggota harus menaatinya. Ini adalah tuntutan Piagam PBB, juga adalah komitmen yang dibuat secara tertulis oleh semua negara ketika bergabung dalam PBB, sekaligus merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh negara-negara anggota PBB. Prinsip Satu Tiongkok juga menjadi prasyarat dan fondasi politik Tiongkok dalam menjalin dan mengembangkan hubungannya dengan semua negara. Dari negara pertama yang menjalin hubungan diplomatik dengan RRT, sampai Nauru, negara ke-183 yang menjalin hubungan diplomatik dengan Tiongkok, mereka semua telah membuat komitmen politik untuk berpegang pada prinsip Satu Tiongkok, dan telah mencantumkannya dalam dokumen politik seperti komunike penjalinan hubungan diplomatik dan deklarasi bersama dengan Tiongkok, dan mereka semua telah memutuskan hubunngan “diplomatik” dengan daerah Taiwan. Hal ini sepenuhnya menunjukkan bahwa berpegang pada prinsip Satu Tiongkok adalah keadilan internasional, harapan umum komunitas internasional dan juga tren umum.

Keempat, AS harus berhenti mengabaikan prinsip Satu Tiongkok. Masalah Taiwan pernah menjadi hambatan terbesar bagi normalisasi hubungan Tiongkok dan AS. Tiga Komunike Bersama Tiongkok dan AS telah menyelesaikan masalah ini, maka seharusnya tidak ada perbedaan dalam pemahaman dan kebijakan kedua pihak. AS menyebut menaati kebijakan Satu Tiongkok, tapi mereka menambahkan “UU Hubungan Taiwan” dan “Enam Jaminan” sebagai awalan dan akhiran. Hal-hal yang dilakukan AS secara sepihak itu pada dasarnya telah melanggar prinsip Satu Tiongkok dan kesepahaman umum komunitas internasional, Tiongkok tidak pernah mengakuinya. Tiongkok ingin memberitahu AS, berdasarkan Resolusi Nomor 2758 Majelis Umum PBB, AS hanya mempunyai kewajiban untuk menaatinya, dan tidak berhak untuk memutar-balikkannya secara sewenang-wenang, apalagi hak istimewa untuk bertindak sewenang-wenang.

Tiongkok mendesak AS untuk tidak melawan komunitas internasional, melawan keadilan internasional, dan melawan norma dasar hubungan internasional.