Sejak tahun lalu, Filipina berulang kali mengadakan provokasi dan mengacaukan ketenteraman di Laut Tiongkok Selatan (LTS) dengan memanfaatkan sebuah kapal perang lamanya yang secara illegal mogok di Terumbu Karang Ren’ai Jiao, Kepulauan Nansha Tiongkok selama 20 tahun lebih. Media Barat ikut menggembar-gemborkannya serta memutarbalikkan fakta, menuduh Tiongkok menindas negara kecil, dan mendukung tindakan pelanggaran dan provokasi Filipina. Fakta lebih kuat daripada kata-kata. Tiongkok memiliki kedaulatan yang tak terbantahkan atas Kepulauan Nansha serta perairan di sekitarnya, termasuk Terumbu Karang Ren’ai Jiao. Fakta ini terbentuk dan ditetapkan dalam proses sejarah yang panjang, dan sesuai dengan hukum internasional termasuk Piagam PBB.
Terumbu Karang Ren’ai Jiao adalah bagian dari Kepulauan Nansha, Tiongkok. Terumbu Karang Ren’ai Jiao merupakan sebuah atol yang panjangnya 15 kilometer dan lebarnya sekitar 5.6 kilometer. Tiongkok telah berakitivitas di LTS selama 2.000 tahun lebih, dan selalu memiliki kedaulatan atas Kepulauan Nansha termasuk Terumbu Karang Ren’ai Jiao.
Dilihat dari sisi hukum internasional, “klaim kedaulatan” Filipina atas Terumbu Karang Ren’ai Jiao sama sekali tidak memiliki dasar hukum. Filipina pernah dijajah oleh negara Barat termasuk Spanyol dan AS dalam waktu jangka panjang. Pada tahun 1946, di latar belakang hak otonom dan pengakuan atas kemerdekaan Filipina yang diberikan oleh AS, Filipina baru mengumumkan kemerdekaan dan mulai memiliki kualifikasi sebagai subjek hukum internasional suatu negara. Sebelumnya, baik Spanyol maupun AS tidak pernah memasukkan Terumbu Karang Ren’ai Jiao dalam wilayah Filipina, dan tidak pernah mengajukan keberatan terhadap kedaulatan Tiongkok atas Kepulauan Nansha termasuk Terumbu Karang Ren’ai Jiao. Oleh karena itulah, Terumbu Karang Ren’ai Jiao tidak pernah menjadi wilayah Filipina.
Terumbu Karang Ren’ai Jiao bukan terra nullius, bukan wilayah Filipina, juga bukan zona ekonomi eksklusif atau landas kontinen Filipina. Cakupan wilayah Filipina telah ditetapkan oleh serangkaian peraturan internasional, sementara Kepulauan Nansha termasuk Terumbu Karang Ren’ai Jiao tidak berada dalam cakupan ini. “Jaraknya lebih dekat” bukanlah alasan untuk mengajukan klaim kedaulatan. Kedaulatan wilayah adalah prasyarat untuk mengklaim hak maritim, sementara menyangkal kedaulatan wilayah dengan hak maritim sama dengan meletakkan kereta di depan kuda.