Kemenlu Tiongkok: Penyesatan Opini Publik Tidak Akan Tutupi Sifat Putusan Kasus LTS Yang Ilegal

2024-06-01 10:31:37  

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok Mao Ning dalam jumpa pers hari Jumat kemarin (31/5) mengatakan, upaya apa pun yang ingin menyesatkan opini publik akan berakhir sia-sia belaka, dan tidak akan pernah menutupi hakikat putusan kasus arbitrase Laut Tiongkok Selatan (LTS) yang tidak sah dan batal demi hukum.

Belum lama yang lalu, Pengadilan Hukum Laut PBB menyampaikan pedoman konsultasi tentang kewajiban yang akan dipikul oleh negara-negara penandatangan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) dalam hal menghadapi dampak perubahan iklim terhadap lingkungan maritim, dengan sebagian isinya mengutip putusan perkara arbitrase LTS. Kementerian Luar Negeri Filipina dalam sebuah pernyataannya menyatakan bahwa kutipan tersebut mendukung dan memperkokoh keabsahan dan daya ikat hukum putusan arbitrase LTS tahun 2016, serta posisinya yang tak tergoyahkan sebagai sebagian dari subjektif hukum internasional.

Menanggapi hal itu, Mao Ning menegaskan kembali bahwa Tiongkok memiliki posisi yang konsisten dan tegas terkait kasus arbitrase LTS. Ia mengatakan, Pengadilan Arbitrase dalam sengketa Laut Tiongkok Selatan menangani kasus ini secara ultra vires dan menjatuhkan putusan yang tidak sah. Putusan tersebut bukanlah hukum internasional, malah merugikan tata hukum internasional. Tiongkok tidak menerima atau pun berpartisipasi dalam arbitrase tersebut, tidak menerima atau pun mengakui putusan itu, dan tidak akan pernah menerima klaim atau tindakan apa pun yang timbul dari putusan tersebut.

Mao Ning menunjukkan, posisi Tiongkok tersebut telah mendapat pengertian dan dukungan masyarakat internasional. Tokoh-tokoh yang berpandangan terang di dunia telah mengajukan kritikan dan keraguannya terhadap putusan arbitrase tersebut. Pedoman konsultasi yang disampaikan dalam Pengadilan UNCLOS memfokuskan isu-isu penanganan perubahan iklim dan lingkungan maritim, tidak bersangkut dengan persengketaan wilayah dan maritim, juga tidak menyangkut konfirmasi atau validasi putusan arbitrase LTS. Pedoman konsultasi tersebut berkaitan dengan kepentingan keseluruhan masyarakat internasional, dan seharusnya tidak digunakan oleh negara tertentu sebagai alat untuk mengusahakan kepentingan egois dirinya.