Kemenlu Tiongkok: Kasus Penetapan Batas Terluar Landas Kontinen yang Diajukan Filipina secara Sepihak Melanggar Kedaulatan dan Hak Yurisdiksi Tiongkok

2024-06-18 10:26:32  

 


Kementerian Luar Negeri Tiongkok menggelar jumpa pers pada hari Senin kemarin (17/6). Dalam kesempatan itu, ada wartawan yang mengatakan, pada hari Sabtu lalu (15/6), Kementerian Luar Negeri Filipina mengeluarkan pernyataan bahwa Filipina telah mengajukan kasus penetapan batas terluar landas kontinen di Laut Tiongkok Selatan kepada Komisi Batas Landas Kontinen, dan akan berupaya menetapkan hak eksklusifnya untuk mengeksploitasi sumber daya alam di perairan tersebut berdasarkan “Konvensi PBB tentang Hukum Laut”.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok Lin Jian menyatakan bahwa Tiongkok memperhatikan hal terkait dan sedang memahami informasi spesifik terkait. Yang perlu ditunjukkan adalah, Tiongkok dan Filipina memiliki masalah wilayah dan perselisihan mengenai delimitasi maritim, tindakan Filipina yang secara sepihak mengajukan kasus penetapan batas terluar landas kontinen di Laut Tiongkok Selatan telah melanggar kedaulatan dan hak yurisdiksi Tiongkok, melanggar hukum internasional termasuk “Konvensi PBB tentang Hukum Laut”, dan melanggar peraturan terkait dalam “Deklarasi Perilaku Para Pihak di Laut Tiongkok Selatan”, menurut peraturan prosedur Komisi Batas Landas Kontinen, kasus yang diajukan pihak Filipina terkait perairan yang dipersengketakan, komisi tidak akan meninjau dan mengakui kasus tersebut.