Mahkamah Agung Rakyat, Kejaksaan Agung Rakyat, Kementerian Keamanan Publik, Kementerian Keamanan Negara dan Kementerian Kehakiman Tiongkok, Jumat hari ini (21/6) bersama-sama merilis “Pendapat tentang Hukuman Keras sesuai dengan hukum terhadap Elemen ‘Kemerdekaan Taiwan’ atas Kejahatan Memecah Belah Negara dan Menghasut Perpecahan”, dan memberlakukannya mulai hari ini.