Pada tanggal 26 Juni waktu setempat, pendiri situs "WikiLeaks", Julian Paul Assange mengaku bersalah di pengadilan federal AS di Saipan, ibu kota Kepulauan Mariana Utara, atas sebuah tuduhan kejahatan tentang pelanggaran Undang-Undang Spionase AS. Setelah mengaku bersalah, Assange tidak perlu pergi ke Amerika Serikat untuk menjalani hukuman.
Menurut dokumen pengadilan federal AS yang diungkap oleh media AS pada tanggal 24 Juni lalu, Assange setuju untuk mengaku bersalah atas tuduhan kejahatan pelanggaran Undang-Undang Spionase AS yang dituduhkan oleh Departemen Kehakiman AS, karena "berkonspirasi untuk mendapatkan dan mengungkap informasi pertahanan nasional AS." Berdasarkan tawar-menawar (plea bargain) yang dicapai oleh kedua belah pihak, Departemen Kehakiman AS akan berupaya menjatuhi Assange hukuman penjara selama 62 bulan, setara dengan hukuman yang telah diselesaikan Assange di London. Departemen Kehakiman AS akan mengakui bahwa Assange telah menyelesaikan hukumannya, mengabaikan permintaan ekstradisi sebelumnya, dan mengizinkannya untuk kembali ke negara asalnya, Australia.