Menurut laporan media Israel, pada tanggal 27 Juni waktu setempat, Kabinet Keamanan Israel meluluskan sebuah rancangan yang diajukan oleh Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich, rancangan ini mencakup “pelegalan” terhadap 5 permukiman ilegal orang Yahudi di tepi barat sungai Yordania, serta pelaksanaan sanksi lebih lanjut terhadap Otoritas Nasional Palestina. Palestina, Qatar dan Liga Arab mengecam keras hal tersebut.
Kementerian Luar Negeri Palestina, pada hari Jumat lalu (28/6) mengeluarkan pernyataan bahwa tujuan Israel kali ini adalah menghalangi pembangunan Palestina yang mandiri. Palestina mengimbau masyarakat internasional untuk mengambil tindakan, dan mencegah tindakan ilegal sepihak pemerintah Israel.
Kementerian Luar Negeri Qatar hari Sabtu kemarin (29/6) mengecam keras keputusan Israel, dan mengatakan bahwa keputusan tersebut adalah “tindakan terbaru Israel yang terus melanggar hukum internasional”. Qatar mengimbau masyarakat internasional untuk bersatu, dan mendesak Israel menghentikan tindakan sepihak tersebut. Qatar menegaskan kembali dukungannya terhadap pendirian negara Palestina yang merdeka di atas dasar hukum internasional dan Solusi Dua Negara.
Sekretaris Jenderal Liga Arab Ahmed Aboul Gheit, pada hari Sabtu lalu (29/6) dalam sebuah pernyataannya mengecam rencana Israel untuk “melegalkan” permukiman ilegal, serta mengecam ketidakpedulian pemerintah Israel untuk mendorong perdamaian kawasan.
Masalah permukiman orang Yahudi adalah salah satu halangan utama dalam proses perdamaian Palestina dan Israel. Israel menduduki Yerusalem Timur dan sebagian tepi barat sungai Yordan dalam Perang Timur Tengah ketiga di tahun 1967, kemudian mulai membangun permukiman orang Yahudi di tempat tersebut. Pihak Palestina berpendapat bahwa Israel menggerogoti wilayah Palestina yang diduduki melalui permukiman orang Yahudi, dan bersikeras bahwa pihak Israel harus menghentikan pembangunan permukiman orang Yahudi. Keputusan No.2334 yang diluluskan Dewan Keamanan PBB pada tahun 2016 menegaskan kembali bahwa kegiatan permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki adalah pelanggaran terhadap hukum internasional, dan mendesak pihak Israel untuk menghentikan segala kegiatan permukimannya.