Hari Rabu lalu (3/7) waktu setempat, departemen urusan sipil pemerintah Israel yang bertanggung jawab atas urusan Tepi Barat Sungai Yordan mengumumkan bahwa tanah seluas 2.965 hektar, yaitu sekitar 12 kilometer persegi di wilayah Lembah Yordan adalah “tanah milik negara Israel”. Organisasi Peace Now Israel pada hari yang sama mengumumkan bahwa ini adalah pendudukan terbesar atas wilayah Palestina oleh pemerintah Israel selama lebih dari 30 tahun ini.
Menurut Organisasi Peace Now, ini adalah aneksasi terbesar sejak penandatanganan Perjanjian Oslo oleh Palestina dan Israel pada tahun 1993. Pendudukan terbesar kedua sebelumnya terjadi pada tahun 2014, dilaporkan oleh The Times of Israel, luas wilayah Palestina yang diduduki Israel pada tahun 2014 kurang lebih 4,8 kilometer persegi.
Menurut Associated Press, setelah pemerintah Israel merampas tanah Palestina, mereka akan menyewakan tanah tersebut kepada warga Israel untuk pembangunan perumahan pemukiman dan akan melarang warga Palestina memiliki hak atas tanah. Selain itu, jauh sebelum pengumuman tersebut, pemerintah Israel telah mengklasifikasikan tanah ini sebagai zona militer, yang berarti setelah pendudukan, penduduk lokal Palestina akan diusir sesuai dengan hukum Israel.
Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich, yang memimpin perampasan tanah tersebut pada hari yang sama mengatakan bahwa ia akan menyetujui pembangunan bertahap sekitar 6 ribu unit perumahan permukiman Yahudi di Tepi Barat dalam beberapa hari ini. Smotrich mengatakan bahwa tujuannya adalah untuk mengonsolidasikan kendali Israel atas tanah Palestina yang diduduki dan mencegah pembentukan negara Palestina merdeka。
Juru Bicara Sekjen PBB Stephane Dujarric pada hari yang sama mengatakan bahwa langkah terbaru Israel adalah “sebuah langkah ke arah yang salah”, sedangkan “kemajuan yang diharapkan adalah mencapai 'Solusi Dua Negara' melalui negosiasi. ”