Menanggapi parlemen Israel yang meluluskan resolusi penolakan pembentukan negara Palestina, Juru Bicara Kepresidenan Palestina Nabil Abu Rudeineh pada hari Kamis kemarin (18/7) mengecam pengesahan resolusi tersebut.
Nabil Abu Rudeineh dalam pernyataannya menyatakan, jika gagal mendirikan negara Palestina berdasarkan hukum internasional, negara manapun tidak akan menikmati perdamaian atau keamanan.
Nabil Abu Rudeineh mengatakan pula bahwa lebih dari 140 negara anggota PBB telah mengakui negara Palestina, sementara itu pengakuan masyarakat internasional terhadap negara Palestina pun terus bertambah. Tindakan Israel yang meluluskan resolusi tersebut telah memperlihatkan bahwa pemerintah Israel sama sekali tidak memperhatikan perdamaian, dan bersikeras menjerumuskan seluruh kawasan ke dalam jurang, sedangkan pemerintah Amerika Serikat harus bertanggung jawab atas dukungan dan keberpihakannya yang tak terbatas kepada Israel.
Nabil Abu Rudeineh menyebut bahwa resolusi Dewan Keamanan PBB, resolusi Sidang Majelis Umum PBB serta kesepahaman internasional semuanya memandang negara Palestina sebagai negara pengamat PBB. Jika tidak membentuk negara Palestina yang mandiri yang berdasarkan perbatasan tahun 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota, serta menikmati kedaulatan sepenuhnya, kawasan ini akan gagal merealisasi perdamaian. Dia mengimbau negara-negara yang masih belum mengakui negara Palestina untuk segera mengakui, dan mendukung Palestina menjadi anggota resmi PBB, menjaga “Solusi Dua Negara” Palestina-Israel, serta melindungi hak dan kepentingan sah rakyat Palestina.
Sebelumnya, Parlemen Israel Knesset telah mengesahkan rancangan resolusi yang menolak pembentukan negara Palestina dengan 68 suara setuju dan hanya 9 suara menentang. Resolusi tersebut menyebut bahwa “parlemen Israel dengan tegas menentang pembentukan negara Palestina di Tepi Barat Sungai Yordan” .