Uni Eropa (UE) mengeluarkan pernyataan yang mengatakan bahwa pendapat konsultasi Mahkamah Internasional baru-baru ini mengenai konsekuensi hukum dari kebijakan dan perbuatan Israel di wilayah pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur, pada dasarnya sama dengan posisi UE. Hal itu dinyatakan UE kemarin (20/7).
Atas permintaan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, Mahkamah Internasional mengeluarkan pendapat konsultasi pada tanggal 19 bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina melanggar hukum internasional, sehingga pendudukan ilegal tersebut harus diakhiri secepatnya. Selain itu, pendirian pemukiman Israel di wilayah pendudukan Palestina juga melanggar hukum internasional, dan segala aktivitas terkait harus segera dihentikan dan seluruh pemukim Israel dievakuasi. Israel juga harus memberi kompensasi kepada “semua orang atau organisasi” di wilayah pendudukan Palestina atas kerusakan yang diderita.