Tiongkok Dukung Keputusan ICJ Soal Pendudukan Israel terhadap Wilayah Palestina Yang Melanggar Hukum Internasional

2024-07-23 10:57:48  

Mahkamah Internasional (International Court of Justice atau ICJ) pada tanggal 19 Juli lalu merilis pendapat nasihat mengenai wilayah Palestina yang diduduki. Jubir Kemenlu Tiongkok Mao Ning hari Senin kemarin (22/7) menyatakan, pendapat tersebut telah menanggapi perhatian dan harapan merata masyarakat internasional, dengan jelas menetapkan pendudukan Israel terhadap wilayah Palestina dalam jangka panjang melanggar hukum internasional, Israel berkewajiban untuk segera mengakhiri pendudukannya yang ilegal terhadap wilayah Palestina. Tiongkok menganggap Keputusan tersebut mempunyai makna tonggak sejarah.

Mao Ning mengatakan, komunitas internasional sangat memperhatikan kasus tersebut. Tiongkok sebagai negara besar yang bertanggung jawab, aktif berpartisipasi dalam proses pengadilan, telah menyerahkan pendapat tertulis dan memberikan pemaparan lisan di mahkamah internasional, memaparkan pendiriannya terkait hukum internasional. Posisi Tiongkok tersebut telah sepenuhnya termanifestasikan dalam pendapat nasihat yang dikeluarkan mahkamah internasional.

Mao Ning menyatakan pula, Tiongkok akan terus secara konstruktif berpartisipasi dalam urusan hukum internasional, dengan aksi nyata menjaga keadilan dan kebenaran internasional, serta kemajuan tata hukum internasional.

Mao Ning menambahkan, pendirian Tiongkok pada masalah Palestina adalah konsisten dan jelas. Tiongkok berdiri di sisi perdamaian dan keadilan, berdiri di sisi harapan bersama mayoritas negara dan nurani kemanusiaan. Tiongkok akan berpedoman pendapat nasihat Mahkamah Internasional, berupaya bersama dengan masyarakat internasional untuk mendorong masalah Palestina selekasnya diselesaikan, agar dapat mewujudkan perdamaian dan stabilitas permanen di Timur Tengah.