Tiongkok Desak Israel untuk Segera Akhiri Pendudukan Ilegaldi Wilayah Palestina

2024-09-18 12:59:22  

Di depan sidang khusus darurat Majelis Umum PBB tentang masalah Palestina pada tanggal 17 September kemarin, Wakil Tetap Tiongkok untuk PBB Fu Cong mengatakan bahwa Tiongkok mendesak Israel untuk mendengarkan imbauan komunitas internasional dan segera mengakhiri pendudukan ilegalnya di wilayah Palestina.

Fu Cong mengatakan bahwa pendudukan dan penindasan selama beberapa dekade ini menyebabkan penderitaan yang tak kunjung habis bagi rakyat Palestina, serta membuat harapan mereka untuk mendirikan sebuah negara yang merdeka menjadi hal yang sulit dicapai. Mengakhiri pendudukan bukanlah suatu pilihan melainkan kewajiban hukum bagi Israel. Mahkamah Internasional mengeluarkan pendapat dan saran pada tanggal 19 Juli lalu, dengan jelas menetapkan bahwa pendudukan Israel yang terus berlanjut di wilayah Palestina melanggar hukum internasional dan menghalangi rakyat Palestina mewujudkan kemerdekaannya. Israel berkewajiban untuk segera mengakhiri pendudukan ilegalnya di wilayah Palestina. Pendapat dan saran Mahkamah Internasional ini menegaskan konsensus lama komunitas internasional dan menunjukkan inti  permasalahan Palestina.

Fu Cong menekankan bahwa penerapan “Solusi Dua Negara” adalah satu-satunya cara yang layak untuk menyelesaikan masalah Palestina dan merupakan konsensus luas komunitas internasional. Komunitas internasional harus berupaya lebih besar untuk menuntut Israel menerapkan resolusi terkait dari Dewan Keamanan dan Majelis Umum PBB, menghentikan operasi militernya di Jalur Gaza, dan menghentikan aktivitas pemukiman ilegalnya di Tepi Barat Sungai Yordan. Tiongkok mengusulkan untuk mengadakan konferensi perdamaian internasional dengan skala yang lebih besar, jangkauan yang lebih luas, dan efektivitas yang lebih tinggi untuk merevitalisasi prospek politik "Solusi Dua Negara", serta menentukan jadwal dan peta jalan untuk penerapan "Solusi Dua Negara".

Fu Cong mengatakan hari ini adalah momen yang bersejarah. Negara Palestina duduk di antara mayoritas negara anggota dan mengajukan suatu rancangan resolusi Majelis Umum PBB yang berfokus pada implementasi pendapat dan saran Mahkamah Internasional. Tiongkok akan memberikan suara untuk mendukung keputusan tersebut. Tiongkok berharap, resolusi Majelis Umum PBB tersebut dapat memberikan dorongan baru untuk mengakhiri pendudukan, menerapkan “Solusi Dua Negara” dan memajukan proses perdamaian Timur Tengah.