Majelis Umum PBB meluluskan sebuah rancangan resolusi konsultasi septuar isu pendudukan Israel di Palestina, yang menuntut Israel mengakhiri pendudukan ilegalnya di tanah Palestina dalam kurun waktu 12 bulan. Rancangan resolusi tersebut diluluskan dalam siding darurat ke-10 Majelis Umum PBB tentang masalah Palestina-Israel pada hari Rabu kemarin (18/9) waktu setempat, dengan hasil pemungutan 124 negara termasuk Tiongkok memberikan suara setuju, 14 negara termasuk AS dan Israel memberikan suara menentang, dan 43 negara memberikan suara abstain.
Rancangan resolusi tersebut untuk pertama kalinya dianjurkan Palestina kepada PBB sebagai negara pengamat PBB. Pada bulan Mei lalu, dengan suara mayoritas, Majelis Umum PBB menerima Palestina sebagai negara pengamat PBB yang berhak mengajukan rancangan resolusi, amandemen dan lain sebagainya.