Parlemen Israel pada hari Senin kemarin (28/10) meluluskan dua RUU, yang melarang Badan PBB Urusan Pengungsi Palestina (UNRWA) melakukan kegiatan terkait.
Menurut laporan media Israel, pada hari itu, RUU pertama yang diluluskan Parlemen Israel adalah larangan terhadap UNRWA untuk melakukan kegiatan apa pun dan menyediakan layanan apa pun di Israel pada tahun depan. Sedangkan RUU yang kedua adalah, Israel akan memutuskan kontak resmi dengan UNRWA.