Afrika Selatan Serahkan Bukti Genosida yang Dilakukan Israel di Gaza kepada ICJ
Pernyataan yang dikeluarkan oleh Kantor Presiden Afrika Selatan pada hari Senin lalu (28/10) menunjukkan, Afrika Selatan telah menyerahkan memo bukti genosida yang dilakukan Israel di Jalur Gaza kepada Mahkamah Internasional (ICJ).
Pernyataan tersebut menyatakan, memo tersebut mencakup lebih dari 750 halaman teks dan lebih dari 4.000 halaman lampiran. Bukti tersebut menunjukkan bahwa Israel telah melanggar Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida PBB.
Pernyataan tersebut juga menunjukkan bahwa meskipun ICJ dan banyak badan PBB telah mengambil tindakan, namun Israel tetap tidak menunaikan kewajiban internasionalnya, bahkan terus menginjak-injak hukum internasional, perilaku Israel tersebut telah menjadi ancaman bagi badan tata kelola global. Pernyataan tersebut menyatakan pula bahwa Afrika Selatan bersama negara-negara lain mengambil tindakan untuk menjamin kesatuan masyarakat internasional dalam menghentikan genosida di Palestina dengan cara damai.
Pernyataan tersebut sekali lagi mengimbau untuk segera mewujudkan gencatan senjata di Palestina, Lebanon dan seluruh kawasan, serta menghidupkan proses politik, untuk menjamin terwujudnya perdamaian yang adil dan abadi.