Kemenlu: AS Tidak Boleh Intervensi Urusan Hong Kong Dalam Bentuk Apa Pun

2024-11-23 09:40:22  

Dikabarkan, juru bicara Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) tanggal 19 lalu mengatakan, pihaknya akan melakukan pembatasan visa yang baru kepada pejabat Hong Kong yang mengimplementasi UU Keamanan Nasional Hong Kong. Menanggapi hal tersebut, juru bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok Lin Jian hari Jumat kemarin (22/11) di depan jumpa pers menunjukkan, Pemerintah Tiongkok dengan teguh mendukung Daerah Administrasi Khusus Hong Kong menindas berbagai aktivitas yang merugikan keamanan nasional, dengan tegas menentang pihak AS mengintervensi urusan dalam negeri Tiongkok, menghitamkan dan merusak supremasi hukum Hong Kong.

“Pihak AS hendaknya dengan sungguh-sungguh menghormati kedaulatan Tiongkok dan supremasi hukum Hong Kong, menaati prinsip hukum internasional dan patokan dasar hubungan internasional, tidak boleh mengintervensi urusan Hong Kong dalam bentuk apa pun. Jika pihak AS nekat untuk melakukan pembatasan visa kepada pejabat pemerintah Daerah Administrasi Khusus Hong Kong, Tiongkok akan melakukan pembalasan yang tegas,” tutur Lin Jian.