Amerika Serikat (AS) dengan mengabaikan keinginan utama masyarakat internasional, bersikeras menandatangani Rancangan Undang-Undang Kebijakan HAM Orang Uighur 2020 demi menjadi Undang-Undang pada hari Rabu lalu (17/6). RUU itu dengan sewenang-wenang memfitnah dan tanpa alasan mengecam pemberantasan terorisme dan ekstremisme serta keadaan HAM di Xinjiang, dengan serius menginjak-injak Hukum Internasional dan patokan hubungan internasional, mengintervensi urusan dalam negeri Tiongkok dan melukai perasaan rakyat berbagai etnis di Xinjiang. Pemerintah dan warga Xinjiang mengecam dan menentang keras perbuatan AS tersebut.