RCEP, Tiongkok dan Peran Indonesia

2022-01-27 12:07:48  

Oleh : Imron Rosyadi Hamid

Rektor Unira Malang, Wakil Sekretaris Jenderal PBNU

RCEP, Tiongkok dan Peran Indonesia

Empat belas tahun sebelum Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) ditandatangani, duta besar Singapura untuk Amerika Serikat, Chan Heng Chee pernah memberikan pidato di Houston, Texas, dengan mengatakan bahwa hubungan Dinasti China dengan Asia Tenggara di masa lalu sebagian besar dilakukan dengan pendekatan soft power. Chee mengakhiri pidatonya dengan sebuah pesan, “Ada banyak optimisme di Asia Tenggara”. Petikan pidato duta besar salah satu negara ASEAN yang dikenal sebagai ‘sekutu dekat’ negeri Paman Sam ini ditulis David Kang dalam bukunya yang berjudul China Rising:  Peace, Power and Order in East Asia (2007:3) dan seolah mengkonfirmasi berlimpahnya harapan kebangkitan di Asia Tenggara di tengah pandemi Covid 19 dengan ditandatanganinya RCEP, sebuah perjanjian kerjasama perdagangan terbesar oleh sepuluh negaraASEAN dan lima negara di sekitar kawasan, termasuk Tiongkok, pada 15 Nopember 2020. Kelima belas Negara itu adalah Indonesia, Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, Myanmar, Vietnam, Laos, Thailand, Kamboja, Malaysia, Filipina, Brunei Darussalam, Singapura, Australia, dan Selandia Baru. RCEP juga melingkupi area planet bumi seluas 22,5 juta km persegi, dengan mengambil ceruk populasi dunia lebih dari 29,5 persen. Tidak itu saja, keanggotan RCEP menguasai 29 persen PDB dunia dengan total nilai perdagangan lebih dari 10,6 triliun dolar AS. Wajar, RCEP dianggap sebagai perjanjian perdagangan terbesar dalam sejarah dunia di luar WTO (World Trade Organization).

RCEP, Tiongkok dan Peran Indonesia

Disepakatinya RCEP di Tahun 2020, dimana Tiongkok menjadi salah satu pemain kuncinya, bertolak belakang dengan nasib perjanjian TPP (Trans Pasific Partnership) yang digagas Presiden Obama,  ketika Amerika Serikat, sebagai aktor penting di dalamnya, justru menarik diri dari kesepakatan saat Gedung Putih dipimpin Presiden Donald Trump di Tahun 2017. Shintaro Hamanaka pernah melakukan pembahasan perbandingan dua kesepakatan perdagangan ini: Trans-Pacific Partnership versus Comprehensive Economic Partnership, Control of Membership and Agenda Setting (2014) yang salah satu kesimpulannya menyebutkan pembentukan blok perdagangan seperti RCEP dan TPP dapat dipahami sebagai kompetisi dari para pemain kunci, seperti Tiongkok dan Amerika Serikat, untuk mengambil kendali keanggotaan maupun menentukan agenda atas isu tertentu dalam perdagangan dunia.

Masuknya dua sekutu Amerika Serikat yakni Australia dan Jepang ke dalam RCEP membuat performa blok perdagangan ASEAN plus 5 ini semakin menarik, apalagi kehadiran Tiongkok telah memberikan pengaruh positifnya dalam proses kesepakatan perdagangan global terbesar ini. Pengaruh positif Tiongkok dalam pentas global ini disebut Callahan (2013) sebagai keberhasilan Taiping Shengshi atau pendekatan perdamaian dan kesejahteraan yang dilakukannya dalam berinteraksi dengan negara-negara di dunia. Stefan Halper dalam The Beijing Concensus (2010: 234) pernah menampilkan data survey Pew Research Center yang diberi judul Global Unease with Major World Powers (2007) untuk membandingkan pengaruh Tiongkok dan Amerika Serikat di tujuh belas negara di dua benua. Survey ini membandingkan selisih antara hal positif dan hal negatif dari pengaruh Tiongkok dan Amerika Serikat. Selisih diantara variabel-variabel ‘good thing’ dan ‘bad thing’ ini lalu disandingkan untuk mengetahui mana yang memiliki pengaruh kuat. Data  menunjukkan, Tiongkok memperoleh penambahan nilai positif dari limabelas negara (Kenya, Pantai Gading, Ghana, Senegal, Mali, Nigeria, Tanzania, Uganda, Ethiopia, Venezuela, Chili, Bolivia, Peru, Brazil, Argentina) dan hanya dua negara (Afrika Selatan dan Meksiko) yang menambah nilai negatif terhadap negeri tirai bambu tersebut.

RCEP, Tiongkok dan Peran Indonesia

RCEP dan Peran Indonesia

Meskipun Indonesia belum meratifikasi RCEP hingga hari ini, tetapi komitmen Pemerintah dengan DPR RI telah diambil : akan melakukan proses finalisasi legislasi dalam kuartal pertama Tahun 2022 ini. Perjanjian kerjasama RECP sudah berlaku efektif (entry into force) awal tahun ini karena sudah ditanda-tangani lebih dari 6 anggota ASEAN dan lebih dari tiga negara anggota non ASEAN. Indonesia merupakan inisiator RCEP ketika menjadi pemimpin ASEAN Tahun 2011. Melalui berbagai perundingan yang dilakukan sejak Tahun 2013 hingga penandatanganan 15 Nopember 2020 lalu, Indonesia memiliki peran penting karena menjadi Ketua TNC (Trade to Negotiation Committee) atau Komite Perundingan Perdagangan untuk mencapai kesepakatan antar pihak sebelum RCEP ditandatangani oleh lima belas negara.

Akhir 2020 lalu, ADB membuat sebuah  kajian Regional Comprehensive Economic Partnership: Overview and Economic Impact yang menempatkan Indonesia menjadi salah satu Negara ASEAN yang akan memperoleh keuntungan signifikan melalui RCEP di tahun 2030 dengan pendapatan sebesar 2.192 miliar dolar AS. Empat Negara non ASEAN diproyeksikan akan memperoleh pendapatan tertinggi melalui RCEP dengan urutan Tiongkok (27.389 miliar dolar AS), Jepang (4.924 miliar dolar AS), Australia (2.590 miliar dolar AS), dan Korea Selatan (2,243 miliar dolar AS).

Tantangan Anggota RCEP

Jika nantinya Indonesia sudah meratifikasi RCEP, persoalan yang harus dihadapi dunia industri dan perdagangan kita tidaklah mudah. Beberapa langkah yang perlu diambil adalah memperkuat daya saing industri dan perdagangan. Meskipun awal 2022 lalu Presiden Jokowi menyebut tingkat daya saing Indonesia versi IMD World Competitiveness naik tiga peringkat dibanding tahun lalu, tetapi masih berada di bawah beberapa negara ASEAN. Peningkatan daya saing ini tidak hanya diperlukan bagi industri berskala besar, tetapi juga UMKM yang akan menghadapi membanjirnya barang-barang impor dan sektor jasa dari negara-negara Anggota RCEP. Peluang-peluang impor dan ekspor harus terus dipacu untuk meningkatkan value supply chain industri dalam negeri kita. Peluang kerjasama dengan produsen bahan baku murah melalui skema import dari negara-negara RCEP termasuk Tiongkok harus diarahkan untuk memperkuat sektor industri dalam negeri untuk kepentingan peningkatan nilai ekspor. Proses ini bisa berlaku secara resiprokal dan tentunya, saling menguntungkan. Wallahu a’lam bisshawab.

贲月梅