Zimbabwe telah memberlakukan undang-undang baru yang melarang perdagangan dan impor celana dalam bekas.
Undang-undang ini diperkenalkan oleh Menteri Keuangan Zimbabwe Tendai Biti. Ia mengatakan terkejut ketika mengetahui bahwa banyak warga miskin di Zimbabwe yang masih memakai celana dalam bekas.
Biti berharap undang-undang ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Zimbabwe akan kesehatan dan juga melindungi industry tekstil dalam negeri.
Surat kabar harian Independent News melaporkan bahwa hukum diberlakukan sejak tanggal 30 Desember lalu.
Zimbabwe bukan negara Afrika pertama yang memberlakukan undang-undang semacam ini. Pada tahun 1994, Ghana juga mengambil langkah yang sama.