Seorang pekerja rumah tangga asal Indonesia digugat ke pengadilan Singapura. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yaitu menuang darah haid ke dalam secangkir kopi untuk majikannya. embantu itu bernama Jumiah yang saat ini baru berusia 24 tahun. Ia pernah diduga melakukan perbuatan tersebut pada Agustus tahun lalu. Kata salah seorang jaksa, ia menuangkan haidnya itu di secangkir kopi yang akan disajikan untuk majikannya yang bernama Phang Nyit Sin, 38 tahun. Jumiah sudah bekerja di sana selama 1 tahun lebih. Sebenarnya, si Jumiah ini mengakui kesalahannya itu di depan hakim. Dan ia meminta agar hukumannya itu dapat diringankan. Dalam waktu seminggu, sidang pengadilan maraton akan digelar untuk memutuskan kasusnya ini. Dia bisa meninggalkan tahanan selama persidangan asalkan dapat membayar uang tunai SIN$ 5.000. Menurut harian The Straits Times, Jumiah bekerja di apartemen Choa Chu Kang, Singapura. Kasus yang melibatkannya terjadi pada 31 Agustus tahun lalu, namun perkaranya baru mulai disidang dalam pekan ini.