ASEAN Umumkan Prinsip 6 Pasal Tentang Masalah Laut Tiongkok Selatan
  2012-07-21 15:30:44  CRI

ASEAN dalam pernyataan tentang prinsip 6 pasal mengenai Laut Tiongkok Selatan yang dikeluarkan kemarin (20/7) menekankan akan melaksanakan secara menyeluruh Deklarasi Perilaku Para Pihak Laut Tiongkok Selatan, menghormati prinsip-prinsip hukum internasional, dan menyelesaikan sengketa secara damai. Analis berpendapat, ini menunjukkan bahwa ASEAN tidak ingin hubungan antara Tiongkok dan ASEAN dibawa ke jalan sesat oleh masalah Laut Tiongkok Selatan. Namun, bila sementara anggota ASEAN tertentu tidak mengubah pendirian salahnya mengenai masalah Laut Tiongkok Selatan dan perbuatannya yang mengacaukan situasi, besar kemungkinan perselisihan internal ASEAN akan menjadi lebih dalam, dan menjadi kendala bagi ASEAN untuk merealisasi tujuan pembangunan Komunitas ASEAN tahun 2015 dan proses pengintegrasian ASEAN.

Menteri Luar Negeri Kamboja Hor Hamhong selaku ketua bergilir ASEAN dalam jumpa pers di Phnom Penh kemarin mengumumkan pernyataan prinsip 6 pasal menteri luar negeri ASEAN mengenai masalah Laut Tiongkok Selatan, antara lain melaksanakan secara menyeluruh Deklarasi Perilaku Para Pihak Laut Tiongkok Selatan, melaksanakan pedoman tindak lanjut deklarasi tersebut, selekasnya mencapai kesepakatan mengenai "patokan perilaku kawasan Laut Tiongkok Selatan", menaati secara menyeluruh prinsip-prinsip hukum internasional yang diakui secara luas oleh masyarakat internasional termasuk Konvensi Hukum Kelautan PBB, para pihak terus menahan diri, tidak menggunakan kekuatan senjata, dan menyelesaikan sengketa terkait secara damai berdasarkan prinsip-prinsip hukum internasional yang diakui secara luas oleh masyarakat internasional termasuk Konvensi Hukum Kelautan PBB. Dikatakan dalam pernyataan itu, para menlu ASEAN memutuskan akan meningkatkan konsultasi terkait mengenai prinsip-prinsip tersebut berdasarkan Perjanjian Persahabatan dan Kerja Sama Asia Tenggara, dan Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara.

Sehubungan dengan itu, Kementerian Luar Negeri Tiongkok kemarin menyatakan, Tiongkok telah mencatat pernyataan sikap ASEAN mengenai masalah Laut Tiongkok Selatan. Inti masalah Laut Tiongkok Selatan adalah sengketa negara-negara terkait mengenai kedaulatan Kepulauan Nansa dan penggarisan perbatasan perairan di sekitarnya. Kedaulatan Tiongkok atas Kepulauan Nansa dan perairan sekitarnya memiliki dasar sejarah dan hukum yang cukup. Tiongkok bersedia bersama negara-negara ASEAN melaksanakan Deklarasi Perilaku Para Pihak Laut Tiongkok Selatan secara menyeluruh dan efektif, untuk menjaga perdamaian dan kestabilan Laut Tiongkok Selatan. Tiongkok berpegang pada sikap terbuka terhadap negara-negara ASEAN untuk berkonsultasi mengenai patokan perilaku Laut Tiongkok Selatan.

Kementerian Luar Negeri Tiongkok menyatakan, sebagai penandatangan Konvensi Hukum Kelautan PBB, Tiongkok menaruh perhatian besar pada pemeliharaan prinsip dan asas konvensi tersebut. Konvensi itu dalam pembukaannya menyatakan dengan jelas untuk menegakkan suatu tata hukum di laut dengan memperhatikan secara baik kedaulatan semua negara. Konvensi tersebut bukan perjanjian internasional untuk membakukan sengketa wilayah dan kedaulatan antar negara, juga tidak mungkin menjadi pegangan untuk menghakimi sengketa-sengketa seperti itu. Negara-negara terkait harus menyelesaikan sengketa penggarisan perbatasan perairan Laut Tiongkok Selatan berdasarkan fakta sejarah dan hukum internasional termasuk Konvensi Hukum Kelautan PBB di atas dasar penyelesaian sengketa wilayah dan kedaulatan Nansa.

Stop Play
Terpopuler
• Xi Jinping Temui Pangeran Andrew Edward
• Xi Jinping Sebut Tiongkok Akan Berkembang dalam Lingkungan Keterbukaan
• Xi Jinping Memimpin Sidang Pertama Komisi Pekerjaan Urusan Luar Negeri Komite Sentral PKT
• Tiongkok Siap Berikan Pembalasan Terhadap Tarif Impor Baru AS
• Wang Yi Temui Menteri Luar Negeri Korea Utara Ri Yong Ho
• Xi Jinping Adakan Pembicaraan dengan Presiden Zimbabwe
Indeks>>
Komentar Pembaca
• Surat dari pendengar setia Bpk. Rudi Hartono
5 tahun sudah berlalu saya bersama rekan H Sunu Budihardjo mengunjungi Kota Beijing dimana telah terukir  kenangan terindah dalam kehidupan saya dalam memenangkan Hadiah Utama 60 tahun hubungan diplomatic Tiongkok – Indonesia dan 60 tahun berdirinya China Radio International. Saya bersama rekan H Sunu Budihardjo menuju Beijing pada 12 Juli 2010 disambut hangat oleh salah satu penyiar CRI, Nona Nina di Bandara International Beijing.  Kami pun menginap di salah satu hotel di Beijing untuk melakukan perjalanan wisata kota Beijing. Berikut tempat wisata yang kami kunjungi adalah :
• 0062813****0007
1. CRI (Bahasa Indonesia) disiarkan melalui Elshinta. Sekarang pindah gelombong berapa ? 2. Apa CRI (Bahasa Indonesia) tdk diadakan lagi di Indonesia ? Mohon balasan !
• 0062813****2398
halo,sy orang china yg belajar di indonesia, tadi sy mendengar acara LENTERA, judulnya Hunan. dalam perbincangan ini, mereka bilang di China ada 31 propinsi, informasi ini salah,sebenarnya di negara sy ada 34 propinsi.
• 0062852****5541
bpk maliki yangdhsebut roh papaptlimo pancer semua itu roh goep kalao orang yang ber agama itu beri nama para dewa itusemua menyatu dengan alam papat nomer satu aer yang disebut kakang kawa dua adik ariari tiga puser empat gete atau dara yang alam papat aer bumi angen api makanya kalau sembayang harus aranya kesitu itu yang benar roh empat itu yang menjaga manusia tiga alam semua meyakinni agama menyimpang dari itu sekarang alam suda rentan karena manusia suda menyimpang dari itu orang kalau jau dari itu tidak bisa masok suargo yangdi sebut suargo artinya sokmo masok didalam rogo manusia lagi bareng sama
Indeks>>
© China Radio International.CRI. All Rights Reserved.
16A Shijingshan Road, Beijing, China. 100040