Menurut media AS, pada tanggal 25 bulan lalu, seorang laki-laki Kenya yang berhubungan seksual dengan seekor kambing hitam digugat ke pengadilan. Setelah mengakui kenyataan kejahatannya, lelaki itu dijatuhkan hukuman penjara 10 tahun.
Dikabarkan, lelaki itu bernama Katana Kitsao Gona dan berumur 28 tahun. Pada hari itu, seorang warga desa buang air kecil ke hutan dan menemukan di atas pohon ada pakaian. Warga desa itu kemudian melihat Gona yang telanjang tengah berhubungan seksual dengan seekor kambing hitam. Pemilik kambing itu setelah mengetahui hal itu dengan segera melapor ke pihak kepolisian, dan kemudian bersama dengan warga lain bersama menangkap basah Gona. Gona kemudian diciduk pihak kepolisian.
Dalam penyidangan, kambing hitam sebagai korban juga tampil dalam pengadilan. Menurut laporan dari dokter hewan setempat, bagian kemaluan kambing itu berdarah dan ini menunjukkan lebih lanjut perbuatan tak senonoh Gona. Meski Gona meminta diampuni pengadilan dengan alasan di rumahnya masih ada isterinya yang cacat dan perlu dibantunya, tapi hakim Muthoni Nziibe tetap menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun. Ini merupakan hukuman penjara paling panjang dalam kasus serupa di negeri tersebut.
Selama beberapa bulan ini, pemberitaan seperti kasus Gona terus ada. Pada bulan Agustus, seorang lelaki Inggeris bernama Robert Newman mengakui berhubungan seksual dengan kambing dan kemudian ia dijatuhkan hukuman penjara 6 minggu.