Kantor Komite Sentral PKT dan Kantor Dewan Negara baru-baru ini mengeluarkan Ketetapan Pengelolaan Dinas Lembaga Partai dan Pemerintah dengan mengemukakan permintaan perincian dan penyederhanaan di bidang-bidang akomodasi dan perjalanan dinas.
Ketetapan kali ini terdiri dari revisi dan penambahan dalam jumlah besar dari peraturan terkait yang diumumkan tahun 2006. Ketetapan yang telah direvisi terbilang cukup ketat dengan mengeluarkan sebanyak 38 larangan.
Wakil Direktur Bagian Riset Pengajaran Sekolah Partai Komite Sentral PKT Dai Yanjun mengatakan, penyambutan dinas merupakan masalah yang dapat dilihat jelas oleh masyarakat. Jika tidak ditangani dengan baik, bukan saja akan mendatangkan pemborosan yang tidak perlu, namun juga akan merusak reputasi kader, terlebih imej pemerintah dan hubungan antara partai dan rakyat.
Lebih lanjut, ia menyatakan, ketetapan seperti itu dikeluarkan setiap tahun, namun selalu hanya sebagai formalitas. Ketetapan baru yang telah ditulis rinci akan lebih mudah pelaksanaannya, dan boleh dikatakan merupakan kemajuan setelah diadakan evaluasi terhadap pengalaman dan pembelajaran sebelumnya.
Yang patut dicatat, penetapan kali ini juga telah banyak menambah isi mengenai transparansi kegiatan penyambutan dinas serta pertanggung-jawaban dan pengawasannya. Lembaga partai dan pemerintah tingkat kabupaten ke atas dituntut mengumumkan keadaan penyambutan tiap tahun dan menerima pengawasan masyarakat. Sementara itu, di bidang-bidang peningkatan pemeriksaan, pengawasan keuangan dan audit serta intensitas hukuman, pengawasan dan pertanggung-jawaban dalam kegiatan penerimaan juga ditingkatkan.