Kantor Tata Hukum Dewan Negara Tiongkok hari Senin lalu mengumumkan Rancangan Peraturan Larangan Merokok di Tempat Umum. Berdasarkan rancangan tersebut, merokok akan dilarang di semua tempat-tempat umum dalam ruangan. Ini merupakan peraturan pembatasan merokok pertama di seluruh negeri.
Pejabat Kantor Pengontrolan Merokok Pusat Pengontrolan Penyakit Nasional Tiongkok Jiang Heng juga ikut serta dalam perancangan peraturan tersebut. Ia mengatakan, peraturan itu sesuai tuntutan Konvensi Kerangka Pengontrolan Tembakau WHO. Hal ini menunjukkan kemajuan penting dalam pengontrolan tembakau di Tiongkok.
Berdasarkan rancangan peraturan itu, merokok akan dilarang di tempat-tempat umum dalam ruangan, tempat umum terbuka tertentu seperti tempat aktivitas anak-anak, tempat pengajaran perguruan tinggi, lembaga kesehatan wanita dan anak-anak, rumah sakit anak-anak, rumah sakit bersalin, tempat olahraga dan kebugaran, lapangan pertandingan, ruang tunggu angkutan umum dan tempat-tempat lainnya. Di tempat-tempat seperti resor, tempat kebudayaan, taman, tempat rekreasi akan disediakan tempat khusus merokok. Di luar area tersebut, tidak diperbolehkan.
Rancangan peraturan juga menetapkan, orang yang melanggar larangan tersebut serta lembaga yang tidak menerapkan larangan, akan dikenakan denda. Pakar pengontrolan tembakau Wu Yiqun berpendapat, dengan ditambahnya pasal mengenai pengenaan denda merupakan sebuah kemajuan penting.
Dalam beberapa tahun ini, himbauan masyarakat Tiongkok untuk meningkatkan pengontrolan tembakau semakin tinggi. Belasan kota termasuk Beijing, Shanghai dan Hangzhou berturut-turut mengeluarkan peraturan setempat mengenai pengontrolan tembakau, namun pelaksanaannya kurang efektif. Contohnya, sejak pemberlakuan peraturan pelarangan rokok setempat, hingga saat ini belum terdapat satu kasus pun yang dikenakan denda. Banyak tokoh pengontrolan tembakau dalam beberapa tahun ini terus menghimbau agar secepatnya disusun peraturan pengontrolan tembakau nasional. Peraturan yang baru akan mengisi celah dalam Undang-Undang nasional.
Kantor Tata Hukum Dewan Negara Tiongkok tengah mengadakan pengumpulan pendapat selama satu bulan mengenai rancangan peraturan tersebut. Publik secara merata menyatakan sambutan terhadap peraturan baru ini.
Data menunjukkan bahwa Tiongkok kini merupakan produsen, konsumen dan korban terbesar tembakau di dunia. Jumlah perokok di Tiongkok melampaui 300 juta orang dan sekitar satu juta orang meninggal setiap tahunnya akibat penyakit yang berhubungan dengan tembakau.