XINHUA: Dewan Keamanan PBB kemarin (27/1) meluluskan keputusan dan menetapkan untuk memperpanjang sanksi selama satu tahun terhadap oknum-oknum yang merusak kestabilan perdamaian Republik Afrika Tengah.
Menurut keputusan, Dewan Keamanan meminta semua negara terus mengambil tindakan yang diperlukan, menjatuhkan sanksi embargo senjata, larangan perjalanan, pembekuan dana sampai 31 Januari 2017 terhadap perorangan atau organisasi yang merusak perdamaian, kestabilan dan keamanan Republik Afrika Tengah.
Keputusan tersebut menghimbau pihak berkuasa Republik Afrika Tengah menetapkan jadwal, mengadakan pemilihan badan legislatif dan pemilihan presiden yang mencakup semua kalangan, agar proses transisi dapat diakhiri sebelum akhir bulan Maret tahun ini.