Pertama, peralihan hasil iptek yang dimilikinya sendiri pada prinsipnya tidak perlu disahkan. Kedua, pendapatan peralihan hasil boleh semuanya diambil lembaganya sebagai hadiah kepada para personel iptek dan untuk pekerjaan penelitian ilmiah dan peralihan hasil. Ketiga, dari pendapatan bersih melalui peralihan atau pemberian lisensi serta saham yang diperoleh sebagai investasi, setidaknya 50 persen digunakan sebagai hadiah dan 50 persen di antaranya akan digunakan sebagai hadiah kepada personel yang memberikan sumbangan utama dalam penelitian dan peralihan hasil. Selain itu, para personel iptek boleh melakukan pekerjaan sambilan dan kegiatan peralihan hasil iptek dalam keadaan merampungkan pekerjaannya sendiri atau boleh meninggalkan pos kerjanya selama 3 tahun untuk merintis usaha dan melakukan peralihan hasil iptek.