Amandemen Undang Undang Mahkamah Syariah atau yang juga dikenal dengan RUU 355 Malaysia diserahkan secara pribadi oleh Ketua Partai Islam Malaysia (PAS) Hadi Awang kepada Majelis Rendah Malaysia, pada hari Kamis (6/4) kemarin. Hadi Awang mengatakan, PAS mengusulkan revisi terhadap RUU 355, untuk memperbesar wewenang Pengadilan Islam.
Ketua Asosiasi Balai Agung Orang Tionghoa Malaysia Tan Sri Pheng Yin Huan menyatakan, bertolak dari latar belakang negara yang majemuk, sistem sekuler dan peradilan sekarang adalah dasar negara yang tidak boleh diubah, juga tidak boleh dirasialiasi, dipolitisasi dan diperumit.
21 organisasi orang Tionghoa Malaysia bersama-sama menyatakan RUU 355 akan menggoyahkan dasar negara, mengancam landasan moral Malaysia serta menanam bibit separatisme.