Ruang gerak Setya Novanto dibatasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM guna mencegah bepergian ke luar negeri Ketua DPR RI itu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan proyek KTP Elektronik (KTP-el).
Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM Agung Sampurno membenarkan, ihwal surat pencegahan dari komisi antirasuah atas nama Seyta Novanto. Pencegahan terhadap Ketua Umum Partai Golkar itu berlaku hingga enam bulan ke depan.
Dirjen Imigrasi Ronny Sompie membenarkan hal ini.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pencegahan Novanto guna kepentingan penyidikan kasus dugaan korups KTP-el. Langkah itu menyusul adanya fakta yang mengarah pada keterlibatan Novanto dalam proyek senilai Rp 5,8 triliun itu, sehingga keterangannya diperlukan.