Buku putih tersebut menunjukkan, Tiongkok merupakan pihak yang memiliki kepentingan dalam urusan di Kutub Utara. Selain merupakan salah satu negara yang daratannya paling dekat dengan Lingkaran Arktik, Tiongkok juga berhubungan erat dengan masalah lintas wilayah dan global di Kutub Utara. Wakil Menteri Luar Negeri Tiongkok Kong Xuanyou mengatakan, berdasarkan penentuan posisi tersebut, maka peranan Tiongkok dalam urusan Kutub Utara dapat disimpulkan dengan dua kata, yaitu "tidak melampaui batas" dan "tidak absen".
"Tidak melampaui batas" artinya bahwa Tiongkok sebagai negara non-Arktif tidak akan sepenuhnya campur tangan dalam urusan antar negara-negara Arktik serta urusan internal kawasan Arktik. Tiongkok akan berpartisipasi dalam urusan Arktik dan menginstruksikan lembaga maupun individunya melakukan kegiatan dan kerja sama terkait di Kutub Utara dengan berdasarkan hukum internasional dan peraturan hukum negara-negara Arktik. Sedangkan kata "tidak absen" artinya Tiongkok sebagai pihak terkait yang memiliki kepentingan di Kutub Utara akan memainkan peranan konstruktif dalam masalah lintas wilayah dan global di Kutub Utara.
Buku Putih menunjukkan, target kebijakan Arktik Tiongkok adalah mengenali, melindungi dan memanfaatkan Kutub Utara, ikut serta dalam pengelolaan Kutub Utara, melindungi kepentingan bersama berbagai negara dan masyarakat internasional di Kutub Utara, serta mendorong perkembangan berkesinambungan Kutub Utara. Untuk merealisasi target tersebut, Tiongkok akan berpartisipasi dalam urusan Kutub Utara dengan bertolak dari prinsip "saling menghormati, bekerja sama, saling menguntungkan dan berkesinambungan".
Buku Putih tersebut juga menegaskan advokasi kebijakan mengenai partisipasi Tiongkok dalam pemanfaatan jalur pelayaran dan pengembangan migas di Kutub Utara. Tiongkok menghormati yurisdiksi negara-negara Arktik di perairan laut terkait, menganjurkan negara-negara Arktik mengelola jalur pelayaran Kutub Utara dengan berdasarkan hukum internasional, guna menjamin hak dan kebebasan berbagai negara dalam pemanfaatan jalur pelayaran Kutub Utara dengan berdasarkan hukum. Di bidang pengembangan dan pemanfaatan sumber daya migas dan tambang, perusahaan harus menaati hukum yang berlaku di negara terkait dan melakukan penilaian risiko sebelum mengadakan pengembangan sumber daya. Pada akhirnya buku putih tersebut mengimbau perusahaan yang ikut serta dalam pengembangan sumber daya migas dan tambang di Kutub Utara hendaknya melindungi lingkungan ekologi di Kutub Utara.