Undang-undang anti korupsi Tiongkok yang pertama yaitu draf Hukum Supervisi RRT hari ini (13/3) diserahkan kepada sidang pertama Kongres Rakyat Nasional (KRN) ke-13 untuk dibahas. Menurut amandemen konstitusi yang baru diluluskan KRN, draf Hukum Supervisi membuat aturan keras mengenai posisi hukum, tanggung jawab dan batas kekuasaan pengawasan badan supervise, serta penjaminan hak yang sah dari orang diperiksa. Draf hukum tersebut berkemungkinan besar akan diluluskan KRN. Undang-undang ini sekaligus akan memberikan jaminan hukum bagi perjuangan anti-korupsi Tiongkok pada era baru.
Wakil Ketua Komite Tetap KRN ke-12, Li Jianguo dalam sidang yang berlangsung hari ini menyatakan, diperdalamnya reformasi supervisi negara adalah reformasi penting terhadap sistem politik yang diadakan oleh Komite Sentral PKT yang berintikan Xi Jinping. Pada akhir 2016, Tiongkok mulai mengadakan uji coba reformasi sistem supervisi negara di Beijing, Provinsi Shanxi dan Zhejiang, dan sekarang telah diadakan di seluruh negeri. Reformasi tersebut bertujuan untuk mengintegrasikan sumber daya yang dimiliki badan supervisi dan badan pemeriksa, serta membentuk sebuah komisi supervisi yang dapat berkoordinasi dengan Komisi Pengawasan Disiplin PKT di berbagai tingkat, dalam rangka meningkatkan kepemimpinan tunggal dan terpusat PKT dalam tugas anti korupsi, membangun mekanisme supervisi negara yang terpusat, berwibawa dan efektif, sehingga tidak ada satupun pejabat publik yang terlepas dari supervisi.
Adapun tugas komisi supervisi yang ditetapkan dalam draf Hukum Supervisi tersebut, yaitu: melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap semua pejabat publik, agar mereka melaksanakan tugas sesuai hukum, menggunakan kekuasaan untuk kepentingan umum, dan menjalankan praktik politik yang bersih dan jujur; melakukan pemeriksaan terhadap pejabat publik yang diduga melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugasnya, misalnya korupsi, suap, penyalahgunaan kekuasaan, dan lain-lain; menjatuhkan hukuman dan mengusut pertanggungjawaban pejabat publik yang melanggar hukum, serta menyerahkan hasil pemeriksaan kepada badan kejaksaan agar pelanggar hukum diadili dan dituntut berdasarkan hukum.