Sidang Pertama KRN ke-13 pagi hari ini (17/3) menggelar rapat pleno pertama, di mana telah meluluskan konsep reformasi kelembagaan Dewan Negara.
Reformasi badan Dewan Negara putaran kali ini adalah untuk mengoptimalkan dan melakukan penyesuaian kembali fungsi badan pemerintah di sektor-sektor titik berat atau rantai penting, agar dapat membentuk sistem pemerintahan yang bertanggung jawab dan tugas yang tegas, meningkatkan kemampuan implementasi badan pemerintah, dan membina pemerintah tipe pengabdi untuk memenuhi permintaan rakyat. Berdasarkan konsep reformasi tersebut, setelah reformasi putaran kali ini, Dewan Negara akan terdiri atas 26 kementerian atau departemen, tidak termasuk Kantor Dewan Negara.
Dewan Negara total melakukan 7 kali reformasi kelembagaan sejak diadakannya reformasi dan keterbukaan pada 1978.