Dewan Rakyat Malaysia meluluskan undang-undang anti hoax pada hari Senin kemarin(2/4), dengan perbandingan hasil 123 suara setuju dan 64 suara menentang.
Menurut undang-undang tersebut, siapapun yang dengan sengaja menghasilkan, menyebarkan dan menyampaikan hoax (kabar palsu) akan dikenakan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar 500 ribu Ringgit Malaysia. Menurut undang-undang tersebut, yang disebut dengan hoax (kabar palsu) ialah, sepenuhnya ataupun sebagian berita, informasi, data statistik dan laporan termasuk tulisan, gambar, suara atau bentuk apapun yang dapat menyampaikan huruf atau konsep. Menurut ketentuan, asalkan isi hoax atau korban berkaitan dengan Malaysia, warga atau organisasi Malaysia, maka gugatan terhadap hoax juga berlaku bagi warga non Malaysia.