Komite Pemilihan Umum Malaysia (SPR) memutuskan pemilihan umum (pemilu) akan diadakan pada tanggal 9 Mei mendatang. Keputusan itu diambil seusai SPR menggelar pertemuan khusus pada hari Selasa (10/4) kemarin.
Ketua SPR, Mohamad Hashim Abdullah mengatakan, pemungutan suara ditetapkan pada 9 Mei dan pendaftaran calon pada 28 April. Masa kampanye akan berlangsung selama 11 hari, yakni dari tanggal 28 April hingga 8 Mei.
Menurut statistik SPR, totalnya terdapat 14.940.000 pemilih yang terdaftar dalam pemilu kali ini.
Parlemen Malaysia baru saja dibubarkan secara resmi pada 7 April lalu. Selain Negeri Bagian Sarawak, parlemen berbagai negeri bagian lainnya telah dibubarkan dan akan diadakan pemilihan kembali. Pemilu kali ini memperebutkan 222 kursi Majelis Rendah dan 505 kursi Dewan Undangan Negeri (DUN).