Kantor Juru Bicara Pemerintah Daerah Administrasi Khusus Makau kemarin (21/4) menyatakan, pihaknya dengan tegas menentang konten Catatan Hak Asasi Manusia 2017 Kementerian Luar Negeri AS, yang memberikan tuduhan sembarangan terhadap urusan dalam Daerah Administrasi Khusus Makau.
Kantor itu menunjukkan, sejak berdirinya pemerintah Daerah Administrasi Khusus Makau, politik "Satu Negara Dua Sistem", "Pemerintahan Makau oleh Warga Makau" dan kebijakan otonomi tinggi dapat dilaksanakan penuh di Makau, berbagai hak dan kebebasan warga Makau menurut Undang-undang Dasar dan Undang-undang Pokok dapat dipelihara, ini adalah kenyataan obyektif yang dapat diakui semua orang yang tanpa prasangka.