Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada hari Selasa(25/4) kemarin, terkait kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Novanto juga diwajibkan mengembalikan uang suap sebesar 7,3 juta dolar AS dan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Novanto dianggap memperkaya diri sendiri sebanyak 7,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 71 miliar dari proyek pengadaan e-KTP. Ia juga disebut mengintervensi proyek pengadaan tahun 2011-2013 itu bersama-sama beberapa pengusaha.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni pidana 16 tahun penjara.