Ini merupakan kedua kali Setya Novanto terlibat dalam kasus korupsi, tapi vonis hukuman penjara merupakan yang pertama kali untuk dirinya. Pada tahun 2015, ia meletakkan jabatan Ketua DPR karena terlibat skandal 'papa minta saham'. Setelah berselang satu tahun, ia berhasil terlepas dari kasus tersebut dan kembali memangku jabatannya sebagai Ketua DPR. Kali ini Setya Novanto tidak hanya diberhentikan dari jabatannya, tapi juga dijatuhkan hukuman 15 tahun penjara, karena terlibat korupsi dalam kasus pengadaan e-KTP.
Sebelumnya, ia selalu menghindar dari pengadilan dengan alasan sakit dan merekayasa kecelakaan lalu-lintas. Kali ini, akhirnya ia tidak dapat melepaskan diri dari jeratan hukum, hal ini dikarenakan kasus korupsi e-KTP mempunyai pengaruh luas di dalam negeri Indonesia dan juga menunjukkan ketetapan hati pemerintah Indonesia untuk memberantas korupsi.
Masalah korupsi telah menjadi masalah yang paling dibenci dan dihujat rakyat selama puluhan tahun. Indonesia juga berkali-kali menempati urutan depan dalam peringkat negara-negara terkorup yang diumumkan sejumlah organisasi internasional. Masalah korupsi secara serius merusak kepercayaan masyarakat internasional. Menurut sebuah laporan yang diumumkan Badan Pusat Statistik Indonesia, sekitar separuh warga Indonesia menganggap bahwa sogokan terhadap pejabat atau polisi adalah hal yang wajar. Masalah korupsi juga mendatangkan dampak negatif yang begitu besar terhadap iklim bisnis dan mempengaruhi modal asing di Indonesia.
Presiden Indonesia Joko Widodo dalam kampanye pemilihan Presiden pernah berjanji bahwa ia akan mendatangkan sebuah pemerintah yang bersih dan efisien. Setelah memangku jabatan, Joko Widodo langsung melancarkan tindakan anti-korupsi dan sangat mementingkan kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia.
Opini umum masyarakat Indonesia juga sangat menyoroti penyelidikan kasus korupsi e-KTP kali ini. Dijatuhkannya hukuman penjara terhadap Setya Novanto merupakan sebuah peristiwa simbolis dalam upaya anti-korupsi yang dilancarkan pemerintah Jokowi.