Komisi Pengawasan dan Pengelolaan Sekuritas Tiongkok kemarin (29/4) meluncurkan "Cara Pengelolaan Perusahaan Sekuritas Investasi Asing", mengizinkan modal asing untuk memegang saham perusahaan sekuritas. Mulai dari kemarin, investor asing yang memenuhi syarat menyerahkan bahan-bahan permohonan kepada Komisi Pengawasan dan Pengelolaan Sekuritas Tiongkok untuk mengubah pemegang saham perusahaan atau mendirikan perusahaan sekuritas patungan sesuai dengan peraturan terkait.
Isi revisi cara tersebut melibatkan lima aspek, yaitu pertama mengizinkan modal asing untuk memegang saham perusahaan sekuritas patungan. Syarat pemegang saham perusahaan sekuritas patungan di dalam wilayah Tiongkok perlu disesuaikan dengan syarat pemegang saham perusahaan sekuritas lainnya, mengekspresikan modal asing berubah dari partisipasi ke pemegang saham, namanya berubah dari "Peraturan Pendirian Perusahaan Sekuritas Partisipasi Saham Modal Asing" menjadi "Cara Pengelolaan Perusahaan Sekuritas Investasi Pengusaha Asing". Kedua, secara bertahap membuka lingkup bisnis perusahaan sekuritas patungan. Mengizinkan perusahaan sekuritas patungan untuk menyamakan diri dengan pengalaman pemegang saham atau pemegang saham pertama di bidang lingkup bisnis awal sesuai dengan keadaan pribadi dan secara teratur memohon bisnis sekuritas sesuai dengan undang-undang. Ketiga, mempersatukan presentasi antara hak saham perusahaan sekuritas yang sudah dipasarkan dan yang belum dipasarkan. Keempat, menyempurnakan syarat pemegang saham luar negeri. Pemegang saham di luar negeri harus dibenarkan sebagai lembaga moneter dan mempunyai reputasi internasional dan kinerja bisnis yang baik, dan selama tiga tahun terakhir ini menempati urutan terdepan di dunia pada bidang-bidang skala bisnis, pendapatan dan labanya serta kredibilitas selama tiga tahun terakhir ini terpelihara pada level yang tinggi. Kelima, menegaskan kebijakan terkait pengubahan status individu riil pemegang saham di dalam negeri mengakibatkan pengubahan sifat perusahaan sekuritas modal domestik.