Media Malaysia melaporkan, seorang lelaki warga Denmark dihukum oleh pengadilan Malaysia dengan tahanan 7 hari dan didenda sebesar 10 ribu ringgit karena lelaki tersebut menyatakan bahwa pihak kepolisian Malaysia bereaksi lambat terhadap kasus pembunuhan. Ini merupakan kasus pertama yang melanggar undang-undang anti berita palsu.
Perlemen Malaysia meluluskan Undang-Undang Anti Berita Palsu pada awal April lalu. Berdasarkan UU tersebut, siapapun yang sengaja membikin, menyiarkan dan menyebar berita palsu paling berat akan dihukum paling berat selama 6 tahun tahanan dan didenda paling tinggi 500 ribu ringgit. "Berita Palsu" yang ditetapkan dalam UU tersebut ialah "berita, informasi, data serta laporan apapun yang palsu dalam keseluruhan atau sebagian, dengan bentuknya mencakup tulisan, gambar, audio atau bentuk apa saja yang dapat menyampaikan isi kata atau konsepnya. "