Mantan Wakil Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim yang dipenjarakan selama lima tahun telah dibebaskan kemarin (16/5).
Istana Kerajaan Negara Malaysia dalam pernyataannya mengkonfirmasikan bahwa kepala tertinggi negara sudah mengampuni Anwar, termasuk mencabut pembatasan terhadap orang yang menjalani hukum tidak diperbolehkan menjadi pegawai negeri. Ini berarti bahwa rintangan bagi Anwar untuk kembali ke kancah politik sudah disingkirkan. Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad sebelumnya menyatakan, dia akan menyerahkan jabatan perdana menteri kepada Anwar pada saat tertentu, dirinya akan memangku jabatannya maksimal dua tahun. Namun, Anwar harus ikut pemilihan sela anggota Parlemen.
Sudah dua kalinya Anwar keluar dari penjara, dia dua kali dijatuhi hukuman penjara masing-masing pada tahun 1999 dan 2015 dengan tuduhan kejahatan sodomi, namun Anwar selalu menyatakan dirinya tidak bersalah. Yang patut diperhatikan ialah, sebelum pertama kali masuk penjara, Anwar pernah menjadi pembantu Mahathir, antara keduanya timbul perselisihan dalam menanggapi krisis moneter Asia, kemudian keduanya menjadi lawan politik. Pada tahun 2016, Mahathir dan Anwar berdamai dan setuju untuk bersama menantang Perdana Menteri Nazib Tun Razak.