Menurut Kantor Berita Xinhua, Organisasi Larangan Senjata Kimia yang bermarkas besar di Den Haag, Belanda dalam komunikenya kemarin (23/05) mengatakan, Palestina telah menyerahkan dokumen untuk bergabung dalam Konvensi Larangan Senjata Kimia kepada Sekjen PBB, konvensi ini akan berlaku kepada Palestina mulai tanggal 16 Juni mendatang.
Menurut prosedur terkait untuk bergabung dalam konvensi tersebut, dokumen untuk bergabung dalam konvensi tersebut untuk setiap negara pengikat konvensi harus diserahkan kepada Sekjen PBB, yaitu penyimpan konvensi yang ditetapkan. 30 hari setelah dokumennya diserahkan, konvensi akan segera berlaku terhadap negara penyerahan dokumen.
Konvensi tersebut berlaku sejak tanggal 29 April 1997, isi intinya adalah pemusnahan senjata kimia serta instalasinya sedini mungkin di dunia. Sekarang terdapat 192 negara pengikat konvensi.