Dewan Perwakilan Rakyat RI kemarin (5/25) meluluskan revisi Undang-Udang Terorisme, dan memberikan kewenangan lebih besar kepada kepolisian Indonesia dalam aksi pemberantasan tindak pidana terorisme.
RUU terorisme kali ini telah memberikan hak kepada pihak kepolisian untuk mengambil tindakan lebih awal terhadap tersangka teroris, memperpanjang masa penahanan tersangka teroris, dan mengizinkan TNI mengambil bagian dalam operasi anti-terorisme.
Anggota DPR, Mohammad Syafii selaku Ketua Pansus RUU Antiteorisme dalam sebuah pernyataan mengatakan bahwa dibandingkan dengan Undang-undang terorisme tahun 2003, RUU kali ini berubah antara lain penambahan pencegahan, penyelidikan dan pengawasan terhadap pelaku terorisme, serta menambahkan ketentuan mengenai kompensaisi kepada para korban tindak pidana terorisme.