Gugatan sengketa pemilihan presiden dan wakil presiden itu diajukan kubu Mega-Prabowo dan Kalla-Wiranto. Pasangan Megawati-Prabowo meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum yang menetapkan pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono sebagai pemenang pemilihan umum 2009. Mereka menilai telah terjadi pengelembungan suara untuk pasangan nomor urut dua Yudhoyono-Boediono sebesar 28.658.634 suara. Namun, gugatan ini dimenangkan Yudhoyono-Boediono pada akhir Juli.