Persetujuan Mekanisme Penyelesaian Persengketaan ditandayangani pada November tahun 2004 dan berlaku mulai dari tanggal 1 Januari tahun 2005. Itu adalah langkah dan kebijakan penting untuk merealisasi Persetujuan Kerangka Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Tiongkok-ASEAN dan juga adalah hal yang mempunyai arti penting bagi zona perdagangan bebas Tiongkok-ASEAN.
Persetujuan Mekanisme Penyelesaian Persengketaan mencakup 18 pasal dan satu persetujuan tambahan, dengan menetapkan lingkungan yang sesuai dengan persengketaan, tingkat konsultasi, penengahan, arbitrasi dan pelasanaan arbitrasi, kompensasi.
Persetujuan Mekanisme Penyelesaian Persengketaan adalah salah satu mekanisme inti untuk melaksanakan persetujuan kerangka, pelaksanaannya mengintensifkan lebih lanjut efek hukum dan pengaruh sosial, agar kerja sama ekonomi menyeluruh Tiongkok-ASEAN lebih teratur dan sistimatis.