Jawatan Maritim Negara Tiongkok kemarin (3/3) mengumumkan, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Kepulauan Republik Rakyat Tiongkok, Jawatan Maritim Negara Tiongkok akan mengadakan penjelasan dan pengumuman mengenai nama baku, ejaan bahasa Tionghoa dan lokasi Pulau Diaoyu dan sejumlah pulau di sekitarnya.
Wakil Dewan Nasional Kongres Rakyat Nasional, Direktur Jawatan Maritim Negara Tiongkok Li Cigui dalam wawancara wartawan kemarin menyatakan, Pulau Diaoyu dan pulau-pulau di sekitarnya sejak zaman dahulu adalah wilayah teritorial Tiongkok dan Tiongkok memiliki kedaulatan yang tak terbantahkan. Oleh karena itu, penyelidikan dan penamaan baku terhadap Pulau Diaoyu adalah kewajiban dan pekerjaan normal pihaknya.
Ia seterusnya mengatakan, selama beberapa tahun ini, Tiongkok terus mengintensifkan penelitian terhadap kebijakan, legislasi dan perancangan pekerjaan hak dan kepentingan laut seperti kedaulatan pulau, hak administrasi laut dan pembagian perbatasan di laut, dengan teguh tak tergoyahkan memelihara hak dan kepentingan di perairan laut.